Suap Gubernur Kepri, KPK cekal pengusaha Kock Meng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap seorang pengusaha bernama Kock Meng.

Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kanan) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (31/7). / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap seorang pengusaha bernama Kock Meng. Dia dicegah keluar negeri selama enam bulan kedepan sejak 17 Juli 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencekalan dilakukan berkaitan kasus suap Gubernur Kepulauan Riau non aktif Nurdin Basirun.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka ABK (Abu Bakar)," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Perkara yang dimaksud yakni kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019. 

Dalam mengusut perkara itu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kediaman Kock Meng yang berada di Kota Batam, pada Selasa (23/7). Selain itu, rumah pejabat protokol Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun, serta dua rumah dari pihak swasta yang disinyalir memiliki hubungan dengan para tersangka turut disisir oleh tim penyidik.