sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap Gubernur Kepri, KPK cekal pengusaha Kock Meng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap seorang pengusaha bernama Kock Meng.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 07 Agst 2019 18:38 WIB
Suap Gubernur Kepri, KPK cekal pengusaha Kock Meng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap seorang pengusaha bernama Kock Meng. Dia dicegah keluar negeri selama enam bulan kedepan sejak 17 Juli 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencekalan dilakukan berkaitan kasus suap Gubernur Kepulauan Riau non aktif Nurdin Basirun.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka ABK (Abu Bakar)," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Perkara yang dimaksud yakni kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019. 

Dalam mengusut perkara itu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kediaman Kock Meng yang berada di Kota Batam, pada Selasa (23/7). Selain itu, rumah pejabat protokol Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun, serta dua rumah dari pihak swasta yang disinyalir memiliki hubungan dengan para tersangka turut disisir oleh tim penyidik.

Tak hanya itu, KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya seperti di Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Karimun. Lokasi yang digeledah di Kota Tanjung Pinang ialah kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, rumah pribadi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau Budi Hartono, kantor Dinas Lingkungan Hidup, serta kantor Dinas Eneregi Sumber Daya Mineral turut disisir oleh lembaga antirasuah itu. 

Sementara di Kabupaten Karimun, tim penyidik menyisir rumah eks Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan izin reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam perkara ini, KPK menduga seorang dari pihak swasta yakni Abu Bakar telah memberikan uang kepada Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Uang tersebut diserahkan baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya, Edy Sofyan. Diduga uang itu untuk memuluskan izin untuk pembangunan resort dan kawasan wisata pulau reklamasi seluas 10,2 hektare.

Sponsored

Jika di total, politisi Partai Nasdem itu diduga telah menerima 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan tersangka kepada Nurdin dalam perkara suap perizinan reklamasi di daerah Kepualauan Riau. Selain itu tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka oleh KPK, diantaranya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta dari pihak swasta Abu Bakar.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian, sebagai pihak yang diduga pemeberi, Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid