sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Duit suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Rp6,1 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci uang suap untuk Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mencapai Rp6,1 miliar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 24 Jul 2019 00:22 WIB
Duit suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Rp6,1 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci uang suap untuk Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mencapai Rp6,1 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Dianysah menyebut, jumlah uang yang diduga hasil penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun dalam berbagai mata uang. 

"Jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri yang telah disita KPK Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, US$38.553, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro," kata Febri, saat ditemui, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Nurdin diduga telah menerima uang gratifikasi dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangannya selaku Gubernur Kepulauan Riau. Salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir di Kepulauan Riau tahun 2018/2019.

Dia menyebut, jumlah uang gratifikasi tersebut diamankan pihaknya saat dan sesudah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di rumah dinas Nurdin.

"Pertama yang kami temukan dalam OTT tersebut ada sekitar Rp2 miliar seingat saya dalam bentuk valuta asing dan juga rupiah. Serta uang yang kami temukan di rumah dinas Gubernur Kepri," kata dia.

Saat operasi senyap di rumah Nurdin, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dengan pecahan mata uang asing dan rupiah. Adapun rinciannya, 43.942 dolar Singapura, US$5.303, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi dan Rp132,61 juta.

Kemudian, tim KPK juga telah menemukan uang miliaran rupiah saat penggeledahan dilakukan di rumah dinas Nurdin dengan rincian Rp3,5 miliar, US$33.200, dan 134.711 dolar Singapura.

Sponsored

"Jadi uang itu kami temukan terserak di kamar yang bersangkutan. Dan itulah kemudian yang kami duga berasal dari gratifikasi. Ada sekitar Rp4 miliar atau Rp5 miliar seingat saya dalam bentuk valuta asing," ujar Febri.

Dalam mengusut uang dugaan gratifikasi itu, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sembilan lokasi di tiga kota dan kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau. Sembilan lokasi penggeledahan itu dilakukan di Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, serta Kabupaten Karimun.

Adapun penggeledahan empat lokasi yang digeledah di Kota Batam ialah rumah Kock Meng dari unsur swasta, rumah pejabat protokol Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, serta dua rumah dari pihak swasta yang disinyalir memiliki hubungan dengan para tersangka.

Sedangkan di Kota Tanjung Pinang, kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, rumah pribadi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau Budi Hartono, kantor Dinas Lingkungan Hidup, serta kantor Dinas Eneregi Sumber Daya Mineral turut disisir oleh lembaga antirasuah itu. 

Sementara di Kabupaten Karimun, tim penyidik menyisir rumah eks Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan izin reklamasi di Provinsi Kepri.

KPK telah menetapkan tersangka kepada Nurdin dalam perkara suap perizinan reklamasi di daerah Kepri. Selain Nurdin, tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka oleh KPK, diantaranya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono, serta dari pihak swasta Abu Bakar.

KPK menduga seorang dari pihak swasta yakni Abu Bakar telah memberikan uang kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya, Edy Sofyan. Uang tersebut diduga untuk memuluskan izin untuk pembangunan resort dan kawasan wisata pulau reklamasi seluas 10,2 hektare.

Jika di total, politisi Partai Nasdem itu diduga telah menerima 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian, sebagai pihak yang diduga pemeberi, Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid