Suap izin ekspor benur, KPK dalami pembentuk tim

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa Edhy Prabowo, kemarin.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tim yang diterka sebagai perantara penerimaan biaya (fee) dari eksportir benih lobster (benur). Penyelisikan dilakukan lewat keterangan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), yang diperiksa sebagai tersangka, Rabu (13/1).

Edhy dijerat kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 pada Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP). 

"EP didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para eksportir benur," ucap Plt Juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (14/1).

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, penyidik KPK semestinya juga periksa Edwar Heppy selaku pegawai negeri sipil (PNS). Namun, yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Komisi antirasuah menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito; Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); serta swasta, Amiril Mukminin (AM).