Suap pajak, KPK akan dalami dugaan pidana lain Angin

KPK telah menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada DJP Kemenkeu 2016 dan 2017.

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak berhenti pada dugaan suap yang menjerat bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya bakal usut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Apakah kita berhenti di sini? Tentu tidak. Karena tindak pidana korupsi tentu kita harus buktikan dulu suapnya, tentu kita akan buktikan bagian korupsinya, sekaligus kita lihat apakah ada tindak pidana lain berupa TPPU," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5).

KPK telah menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada DJP Kemenkeu 2016 dan 2017. Dia ditahan 20 hari sejak 4 Mei 2021 untuk kepentingan penyidikan.

Tidak hanya Angin, lembaga antirasuah menetapkan juga lima orang sebagai tersangka. Perinciannya, bekas Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani; konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo; serta kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati.

KPK menduga Angin dan Dadan memeriksa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) 2016-2017. Terkait itu, keduanya diterka menerima suap.