Suap pengaturan proyek Indramayu, KPK usut teknis pengurusan Banprov Jabar

KPK dalami teknis pengurusan Bantuan Provinsi atau Banprov Jawa Barat.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami teknis pengurusan Bantuan Provinsi atau Banprov Jawa Barat. Hal itu terkait dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019, yang menjerat anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Penyelisikan dilakukan saat penyidik komisi antisuap periksa eks Bupati Subang Supendi dan wiraswasta Carsa AS, Jumat (22/1), di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Jabar. Keduanya merupakan terpidana kasus ini.

"Supendi dan Carsa didalami keterangannya terkait teknis pengurusan banprov oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kab. Indramayu," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (23/1).

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan Oktober 2019 di Indramayu. KPK menetapkan Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono dan Carsa sebagai tersangka. Semuanya telah divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul berusaha meloloskan Banprov Kabupaten Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Namun, tujuannya supaya jadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa yang menjanjikan fee 5% kepadanya.