Suap Rektor Unila, dokumen hasil SNMPTN hingga daftar donatur disita

KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait suap Rektor Universitas Lampung.

Logo KPK. Dok KPK.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila). Kasus ini menyeret Rektor Unila, Karomani, sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa (13/9) di tiga lokasi di Lampung. Pada penggeledahan di kantor Yayasan Alfian Husin, Kampus IIB Darmahusada, diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik.

Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) yang berlokasi di Jalan Rajabasaraya I, Lampung. "Di tempat ini tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen di antaranya terkait daftar donatur," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (14/9).

Tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Nusantara, Bandara Lampung, dan di Jalan Duren 11, Lampung Selatan. Pada penggeledahan di lokasi ini diperoleh dokumen terkait  SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal (UKT).

"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam  berkas perkara ini," ujar Ali.