Suap Wali Kota Cimahi, KPK panggil 10 saksi
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ajay Muhammad Priatna.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil 10 saksi kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. Mereka adalah Plt Kepala bagian Umum dan Protokol Pemerintah Kota Cimahi, Nining Ratnaningsih, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) paket rehabilitasi pemeliharaan jalan karya bakti 2020, Wilman Sugiansyah.
Lalu, swasta CV Nerra Ningsih, Nina Ratnaningsih dan Leo; CV YDP Usaha Perdana, Sugito Rengga; CV Indra Nugraha, Muhammad Ridwan dan Rudi Setiawan; CV Viora Bagus Persada, Zinohir Bagus; PT Kolosal Pratama, Asal; dan swasta Itoh Suharto.
"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (1/2).
Dalam perkaranya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY), selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, sudah dilimpahkan penyidik KPK kepada jaksa penuntut umum atau JPU, Senin (25/1). Rencananya, dia akan diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.