Supervisi kasus Djoko Tjandra, KPK buka peluang jerat pihak lain

Tim supervisi KPK mencermati fakta-fakta dalam kasus Djoko Tajndra.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka kemungkinan menjerat pihak lain dalam perkara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Lembaga antirasuah kini sedang mempelajari berkas yang sudah diterima dari Kejaksaan Agung dan Polri dalam rangka supervisi.

"Tim akan pelajari terkait dengan apakah dari kontruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana, sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Minggu (22/11) malam.

Diketahui, Kejagung menangani dugaan suap fatwa Mahkamah Agung yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra. Kasusnya kini sedang bergulir di pengadilan.

Sementara Polri mengusut kasus penghapusan red notice dan surat jalan palsu dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, pengacara Anita Dewi Kolopaking dan Djoko Tjandra. Perkara ini juga masih tahap sidang.

"Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara dimaksud yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," jelas Ali.