Surat dakwaan 13 tersangka korporasi Jiwasraya dilimpahkan ke PN Tipikor

Persidangan 13 tersangka korporasi kasus Jiwasraya segera dimulai.

Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/Foto Antara/Galih Pradipta

Surat dakwaan 13 tersangka korporasi kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sudah dilimpahkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. Dengan demikian, 13 tersangka korporasi itu akan segera menjalani persidangan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, setelah didesak karena terlalu lama, akhirnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkannya ke PN Tipikor. Pelimpahan itu dilakukan pekan ini.

“Laporan Dirtut (Direktur Penuntutan) sudah diserahkan ke pengadilan,” ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/5).

Dibeberkan Ali, sampai saat ini pihaknya masih dalam proses penuntasan berkas tersangka Piter Rasiman. “Kalau dia belum karena terakhir kan,” ucapnya.

Untuk diketahui, penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tersangka korporasi Jiwasraya pada 30 April 2021. Berikut rincian 13 tersangka korporasi beserta kerugian negara: