Surat jalan palsu, Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun penjara.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra, hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) memvonis Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dua setengah tahun penjara. Buronan hak tagih Bank Bali itu terbukti bersalah dalam perkara surat jalan palsu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara," ucap Hakim Ketua Muhammad Sirat di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun penjara. Adapun yang memberatkan Djoko, tindak pidana dilakukan ketika berstatus buron.

Selanjutnya, perbuatan Djoko dinilai membahayakan kesehatan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan. Sementara yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," ujar Sirat.