Surat perintah kasus Brigadir J muncul, saksi cabut BAP

Alhasil, dari awal penyelidikan berkas yang diperlukan dalam perkara ini tidak dipegang utuh.

Radite Hernawa. Foto Kumparan

Anggota Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa hadir sebagai saksi, dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Persidangan ini menghadirkan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Radite mengatakan, dirinya mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Pencabutan itu dilakukan karena ketika dimintai keterangan oleh penyidik dirinya tidak menerima surat perintah (sprin) dalam kasus ini.

“Pada saat itu penjelasan tidak ada sprin yang ditunjukan kepada saya, yang mulia,” kata Radite, Kamis (1/12).

Radite menyebut, proses penanganan perkara ini telah melanggar aturan yang ada karena tidak sesuai prosedur. Tidak adanya sprin dan surat perintah lainnya telah membuat cacat proses penanganan perkara ini.

Kendati demikian, Radite enggan bertanya keberadaan surat perintah tersebut. Sebab, ia merasa tidak punya wewenang untuk bertanya hal tersebut.