Surati Jokowi, ICW minta Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot

Kinerja Kejaksaan Agung di bawah ST Burhanuddin dianggap kerap menimbulkan masalah. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR (07/11/19). Foto Antara.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Jumat (23/10), mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, isi surat itu meminta agar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diberhentikan dari jabatannya.

Permintaan itu disampaikan lantaran kinerja Kejaksaan Agung di bawah ST Burhanuddin dianggap kerap menimbulkan masalah. Terutama, terkait penanganan buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, yang turut menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"ICW mencatat setidaknya ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan dengan saksama, terutama terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari," ujar Kurnia dalam keterangannya, Jumat (23/10).

Pertama, Kejagung dinilai mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan atau Komjak, yang secara aktif telah mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki sebanyak dua kali. Kedua, Korps Adhyaksa terkesan melindungi Pinangki yang indikasinya berdasarkan dua hal, yakni penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat serta wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari.

Sementara catatan ketiga, Kejagung dianggap tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap tahapan penanganan perkara. Di luar itu, Korps Adhyaksa terbukti melakukan malaadministrasi dalam penanganan perkara Joko Tjandra.