Survei: Mayoritas menilai Permendikbud PPKS upaya lindungi korban kekerasan seks

Dari 33% yang tahu Permendikbud, mayoritas (83%) warga menilai Permendikbud tersebut tidak membenarkan perzinahan.

Ilustrasi kekerasan seksual. Guardian.com

Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyebut mayoritas warga menyakini Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai upaya untuk melindungi korban.

Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad mengatakan, pada Desember 2021, ada 33% warga yang tahu Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Dari yang tahu, mayoritas 92% mendukung/sangat mendukung Permendikbud tersebut," kata Saidiman sebagaimana dikutip Alinea.id dari pemaparan rilis, Senin (10/1).

Dari 33% yang tahu Permendikbud, mayoritas (83%) warga menilai Permendikbud tersebut tidak membenarkan perzinahan melainkan upaya melindungi korban dari kekerasan/pemaksaan untuk melakukan hubungan seks.

"Sementara yang menilai  permendikbud dapat membenarkan perzinahan 10%, dan yang tidak tahu/tidak menjawab 7%," ujarnya.