Surya Darmadi bantah ditangkap jaksa: Saya datang dengan sukarela

Surya mengklaim perusahaan yang dikelolanya tidak pernah bermasalah dengan perizinan selama menjalankan kegiatan usaha.

Surya Darmadi. Foto Tangkapan layar

Terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022, Surya Darmadi, membantah dirinya dijemput paksa oleh pihak kejaksaan dalam proses pengusutan perkara yang menjeratnya. Surya mengatakan dirinya datang dengan kemauan sendiri untuk menjalani proses hukum.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung hari ini (16/2) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) pribadi Surya Darmadi.

Mulanya, pemilik Darmex Group tersebut mengaku kaget saat mendengar pemberitaan terkait dirinya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan kegiatan usaha di kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Surya mengatakan, dirinya yang pada saat itu sedang berada di luar negeri, memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan meluruskan kabar tersebut.

"Dengan etiket baik karena tidak benar berita tersebut, saya datang kembali ke Indonesia (untuk) menghadapi, mengklarifikasi, sekaligus mengikuti proses hukum yang dituduhkan kepada saya," kata Surya saat membacakan pledoi.