Surya Darmadi diklaim tak melakukan korupsi, singgung UU Cipta Kerja

Surya Darmadi didakwa merugikan perekonomian negara sekitar Rp73 T dalam kasus korupsi perizinan melalui Duta Palma Group.

Kuasa hukum terdakwa korupsi sekaligus pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (19/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengklaim, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya dalam perkara dugaan korupsi Duta Palma Group. Dalihnya, proses perizinan yang masih berjalan atas perusahaan-perusahaan kliennya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Jaksa sebelumnya mendakwa Surya selaku pemilik Duta Palma Group, yang berbisnis perkebunan kelapa sawit, melanggar sejumlah ketentuan perizinan. Sehingga, negara mengalami kerugian puluhan triliun.

Juniver mengatakan, proses perizinan terhadap PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari hingga saat ini tinggal menunggu penetapan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan penerbitan hak guna usaha (HGU). Sementara itu, sesuai Pasal 110A dan 110B UU Ciptaker, pengusaha masih diberi waktu selama 3 tahun untuk menyelesaikan perizinannya.

"Ini sesuai dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, diberi batas waktu kepada setiap pengusaha yang mengusahakan kawasan hutan ataupun usahanya sampai 2023 izinnya dibereskan. Dan kemudian, di dalam ketentuan UU Cipta Kerja tersebut juga dikatakan, bahwa proses ini tidak ada perbuatan pidana, hanya administratif," tuturnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Menurut Juniver, perkara ini belum layak diproses sebab masih ada penyelesaian perizinan yang tengah berjalan. Karenanya, kejaksaan dianggap mencederai amanat perundang-undangan yang dicanangkan pemerintah.