Surya Darmadi kembali ke rutan
Taipan pemilik Duta Palma Group itu menjalani masa perawatan tanpa mengurangi masa penahanannya.
Tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 ha di Riau melalui Duta Palma Group, Surya Darmadi, telah keluar dari rumah sakit dan kembali ke tahanan. Ini dilakukan setelah Apeng, nama sapaannya, menjalani perawatan medis karena sakit ketika diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sudah [kembali] kemarin (Senin, 22/8) sore, ya," kata kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, kepada Alinea.id, Selasa (23/8).
Meskipun demikian, Juniver menyebut, kliennya menjalani masa pemulihan terlebih dahulu sebelum kembali diperiksa. Belum diketahui tenggat yang diberikan agar Apeng dapat kembali diperiksa. "Iya, pemulihan [terlebih dahulu]."
Surya Darmadi dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Adhyaksa lantaran kondisi fisiknya menurun. Ini berdasarkan rekomendasi dokter yang memeriksanya.
"Setelah diperiksa dokter, [Surya Darmadi] direkomendasikan untuk dibawa ke RS Adhyaksa Kejaksaan di Ceger," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Kamis (18/8).