Surya Darmadi sebut tidak kenal bekas Bupati Indragiri Hulu

Jaksa mendakwan Surya Darmadi bertemu Raja Thamsir terkait pengurusan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.

Terdakwa kasus dugaan korupsi Duta Palma Group senilai Rp73,9 T, Surya Darmadi (kiri), berbincang dengan kuasa hukumnya di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi, melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, pada kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit. Keduanya berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Dalam dakwaannya, jaksa menyampaikan, Surya Darmadi mengadakan pertemuan dengan Raja Thamsir terkait pengurusan izin pembukaan lahan perkebunan sawit.

"Terdakwa melakukan beberapa kali pertemuan dengan Raja Thamsir Rachman. Terdakwa meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukan oleh terdakwa di area kawasan hutan di wilayah Indragiri Hulu dapat disetujui oleh Raja Thamsir Rachman
untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, padahal diketahui lahan yang dimohonkan berada dalam kawasan hutan," jelas jaksa saat menyampaikan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Dakwaan jaksa ini lantas ditepis Surya Darmadi. Apeng, sapaannya, mengklaim, tidak kenal Raja Thamsir.

"Saya enggak kenal Bupati, sama sekali. Saya pemegang saham," tegasnya.