Surya Darmadi tolak semua dakwaan JPU

Menurut Surya Darmadi, dakwaan itu hanyalah tuduhan belaka.

Terdakwa Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9). Alinea.id/Gempita Surya.

Sidang perdana perkara dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit digelar hari ini (8/9) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi, didakwa menyebabkan kerugian negara hingga puluhan triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman.

Usai sidang tersebut, Surya Darmadi dengan tegas menolak dakwaan jaksa terhadapnya.

"Saya tolak (semua tuduhan). Saya dituduh kabur, (dituduh) korupsi. Saya tidak korupsi," kata Surya dengan nada geram.

Surya menyoroti pemblokiran yang dilakukan pihak Kejaksaan terhadap rekening dari perusahaan miliknya. Ia menyebut, hal itu tidak bijak, sebab gaji karyawan menjadi tidak dapat terbayarkan.

Selain itu, ia mengaku heran dengan angka kerugian negara yang didakwakan terhadapnya. Dalam persidangan, jaksa mendakwa Surya merugikan negara hingga Rp78 triliun.