Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan penetapan tersangka ke PN Jaksel

KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke penyidikan. Namun, belum ada satu pun nama tersangka yang diumumkan.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke PN Jaksel. Istimewa

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini pun dibenarkan pejabat PN Jaksel.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, gugatan SYL, sapaan Syahrul Limpo, terdaftar dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Perkara akan diadili hakim tunggal Alimin Ribut Sujono, yang sidang perdana bakal bergulir pada Senin, (30/10).

"Pemohon Syahrul Yasin Limpo, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," katanya saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (11/10).

Diketahui, KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di Kementan menjadi penyidikan. Namun, belum ada satu pun nama tersangka yang diumumkan secara resmi.

Dalam penanganannya, KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Rumah dinas mentan dan Kementan, misalnya.