Syarat ASN diboyong ke ibu kota anyar

Ketentuan ini seakan menganulir pernyataan Menpan RB sebelumnya.

ASN Bagian Umum Sekretariat Pemkot Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Kota Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019). Foto Antara/Irwansyah Putra

Pemerintah memberlakukan beberapa syarat dalam menentukan pantas atau tidaknya aparatur sipil negara (ASN) diboyong ke ibu kota anyar di Kalimantan Timur (Kaltim). Pertama, uji kompetensi.

"Minimal dia punya skill, dong," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (6/2). Pengujian dilakukan internal. Di setiap instansi.

Tes tersebut diklaim untuk menyesuaikan kebutuhan yang cocok dengan tugas-tugas kementerian/lembaga. Kala mulai beraktivitas di lokasi baru.

"Yang jelas, semua (ASN) pindah ke sana. Karena tidak ada perwakilan kementerian dan lembaga di Jakarta," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Syarat kedua, belum pensiun. Karenanya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hingga kini masih mendata jumlah abdi negara yang akan purnabakti hingga 2024.