Tahanan KPK dilantik sebagai Bupati Tulungagung

Syahri Mulyo diperkenankan untuk mengikuti acara pelantikannya karena memperhatikan sejumlah faktor.

Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8)./AntaraFoto

Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syahri Mulyo dilantik sebagai Bupati Tulungagung oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Selasa (25/9).

Syahri ditahan KPK karena terjerat kasus dugaan suap pembangunan peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. KPK telah memberikan izin kepada Syahri Mulyo setelah merespons surat yang dikirimkan Gubernur Jawa Timur perihal pelantikan ini.

“Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 164 ayat (6) UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota). Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/9).

Syahri Mulyo diperkenankan untuk mengikuti acara pelantikannya karena memperhatikan sejumlah faktor tersebut.

“Berdasarkan perintah UU tersebut maka pelantikan tetap dilakukan dan dengan mempertimbangkan faktor efisiensi (biaya), faktor efektifitas (jarak dan waktu) serta faktor keamanan (tenaga pengamanan), maka pelantikan tersangka SM (Syahri Mulyo) sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta, merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur,” tutur Febri.