Tak akan terbitkan Perppu KPK, Jokowi: Harus tahu sopan santun

Tak akan terbitkan Perppu KPK, Jokowi: Harus tahu sopan santun

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Maruf Amin memimpin rapat terbatas penyampaian program dan kegiatan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10)./ Antara Foto

Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Dia beralasan, saat ini UU tersebut tengah dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11).

Saat ini ada tiga pihak yang telah mengajukan permohonan uji materi terkait penerbitan UU Nomor 19 Tahun 2019. Gugatan diajukan 25 advokat sekaligus mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah, 18 mahasiswa gabungan sejumlah universitas di Indonesia, serta seorang advokat bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra. 

Jokowi mengatakan, proses uji materi tersebut harus dihormati hingga terbit putusan MK. Menurutnya, penerbitan Perppu akan menimpa proses di MK yang belum mencapai putusan.

"Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatakenegaraan," kata Jokowi.