Tak bahas Dewas, ICW pilih fokus gugat hasil revisi UU KPK

ICW fokus dengan pengajuan judicial review atas revisi UU tentang KPK yang disahkan DPR.

Indonesia Coruption Watch (ICW) menolak konsep Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./Ilustrasi: Pixabay

Nama-nama kandidat Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum terungkap. 

Dua pekan jelang pelantikan, Indonesia Coruption Watch (ICW) memilih tak membahas terkait Dewas KPK. Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan saat ini  ICW fokus berjuang untuk judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK yang disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini ICW masih fokus dengan pengajuan judicial review (JR) atas UU KPK yang baru di MK, jadi kami abaikan saja informasi terkait Dewas KPK. Bagi kami, perjuangannya ada di level judicial review," ujar Adnan, di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, (7/12).

ICW menolak konsep Dewas KPK. Adnan berpendapat, meskipun anggota Dewas KPK akan diisi oleh pegiat antikorupsi, namun tetap tidak akan mengubah keadaan. 

Menurut Adnan, nantinya masyarakat bisa menilai efektivitas keberadaan Dewas. "Apakah akan membantu negara ini untuk memberantas korupsi secara lebih efektif atau tidak?" kata dia.