Tak hadiri RDPU UU Ciptaker, Walhi: Kami tolak jadi pembenaran

Walhi sebut tiga alasan menolak hadir undangan pembahasan UU No.11/2020 .

Logo Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Istimewa

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menolak undangan Komisi IV DPR untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang penggunaan dan pelepasan kawasan hutan. RDPU tersebut adalah tindak lanjut diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati menyebut, tiga alasan menolak hadir undangan pembahasan UU No.11/2020 ini. Pertama, UU No.11/2020 dinilai sebagai produk regulasi inkonstitusional. “Kami menolak terlibat dan dijadikan justifikasi (pembenaran), baik langsung maupun tidak langsung dalam proses-proses tersebut,” ujar Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11).

Kedua, secara prosedural dan proses formil UU No.11/2020 telah cacat. Bahkan, menabrak UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketiga, secara materiil, hampir secara keseluruhan UU No.11/2020 bermasalah. Misalnya, melanggar prinsip HAM, dipaksakan isinya tanpa landasan, hingga bagian dari state capture corruption (korupsi berskala negara).

Dalam konteks substansi pembahasan RDPU, kata dia, terdapat tiga hal paling bermasalah. Pertama, UU No.11/2020 ini melakukan ‘pemutihan’ kejahatan korporasi dengan membiarkan keterlanjuran industri ekstraktif (perkebunan dan pertambangan) dalam kawasan hutan.

“Alih-alih mengatur hukum, justru diberi ruang waktu untuk melengkapi administrasi hingga tiga tahun,” ucapnya.