2 kali tak hadiri sidang JR UU Ciptaker, KSPI: Pemerintah pengecut

Tindakan pemerintah dan DPR disebut menciderai rasa keadilan rakyat yang berupaya diwakili oleh gerakan buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Pemerintah dan DPR RI dinilai tidak taat pada asas negara hukum. Pangkalnya, hingga kini belum memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di Mahkamah Konstitusi. 

Bahkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai, terkesan lebih mengedepankan kekuasaan. 

"MK sudah memanggil dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. Harusnya, mereka jangan berlindung di balik kekuasaan dengan seenaknya menyampaikan belum siap memberikan keterangan," kata Said dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/6).

Dalam persidangan judicial review (JR) terkait UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker, pemerintah dan DPR untuk kedua kalinya tidak hadir. Beberapa bulan lalu juga tidak memberikan keterangan dalam sidang uji materiil.

Pemerintah dan DPR hanya berlindung di balik sidang, hotel-hotel mewah, hingga rapat-rapat di hari libur. Namun, berhadapan dengan rakyat di depan pengadilan yang sah dan konstitusional, malah tidak bisa segera memberikan keterangan.