Tak kenal WFH, penegak hukum pelaku korupsi bekerja normal

KPK dan Jampidsus Kejagung tidak menerapkan WFH bagi seluruh pegawainya.

Ilustrasi ASN. Sumber Foto: Pinterest

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap meberlakukan bekerja di kantor (BDK) bagi sebagian besar jajarannya. 

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga anti rasuah itu menerapkan sistem pemberlakuaan BDK dan bekerja dari rumah (BDR). Penerapannya dilakukan dengan kehadiran para pegawai di kantor berjumlah 75% dalam batas maksimal.

“Sebagaimana Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 masih tetap memberlakukan ketentuan BDK dan BDR dengan proporsi diantaranya, sistem kehadiran fisik maksimal 75% pegawai melaksanakan BDK,” kata Ali, Senin (9/5).

Ali menyampaikan, skema jam kerja yang diterapkan pada kantornya berlaku selama delapan jam. Penerapannya berjalan dari pukul 08.00 WIB hingga sore hari pukul 17.00 WIB dengan penambahan 30 menit pada Jumat di penghujung pekan.

“Adapun jam kerja untuk BDK adalah 8 jam,” ujar Ali.