Tak mau terus jadi kambing hitam, DPR sahkan revisi UU Terorisme

DPR tak mau lagi menjadi kambing hitam terkait molornya revisi UU Terorisme

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna pembahasan RUU Antiterorisme. (Kudus Purnomo/Alinea)

DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang, pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dibanding sidang-sidang sebelumnya yang penuh interupsi dan perdebatan, sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto kali ini berlangsung lancar tanpa kendala berarti. Sekitar 281 anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna, langsung menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo tampak lega dengan rampungnya pembahasan RUU tersebut. Sebab sebelumnya, DPR yang menjadi sorotan karena RUU tersebut tak juga selesai setelah lebih dari satu tahun. Dengan demikian, pihaknya akan segera mengirimkan surat hasil rapat tersebut ke pemerintah.

"Kami segera mengirim surat hasil rapat ini ke pemerintah agar diundang-undangkan, sehingga nanti kalau ada apa-apa lagi, jangan lagi DPR dijadikan kambing hitam," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (25/5).

Politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, terdapat banyak penambahan subtansi yang signifikan dalam UU baru itu, guna menguatkan peraturan yang telah ada  di UU No 15 Tahun 2003 sebelumnya. Ada lima bab baru yang ditambahkan dalam revisi tersebut, yaitu bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, dan bab tentang pelibatan peran TNI.