Tak mustahil menahan laju biaya hidup di Jakarta

Anggota Baleg DPR Herman Khaeron menginginkan adanya norma yang mengatur soal kekhususan Jakarta untuk menahan laju biaya hidup.

Patung Selamat Datang di Bundaran HI, Jakarta./Foto panjiarista/Pixabay.com

Dalam rapat panitia kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (15/3), anggota Baleg DPR dari fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menginginkan adanya norma yang mengatur soal kekhususan Jakarta untuk menahan laju biaya hidup, bila nanti tak lagi menjadi ibu kota negara.

“Karena kalau tidak, Jakarta ini akan menjadi kota khusus yang berduit,” ujar Herman.

Status Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini pun tengah menjadi polemik, usai Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan terkait status tersebut pada Selasa (5/3) dalam rapat Baleg DPR. Hal itu merujuk pada Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Pasal 41 ayat 2 beleid itu menyebut, “paling lama dua tahun sejak undang-undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuang dalam undang-undang ini.”

UU IKN sendiri resmi disahkan pada 15 Februari 2022. Artinya, per 15 Februari 2024, Jakarta tak lagi menjadi ibu kota. Hanya saja, perlu keputusan presiden (keppres) sebagai legitimasinya.