Kejagung: Tanah di Forest Hill dan Millenium City atas nama Bentjok

Kejagung menampik pernyataan Direktur PT Hanson Internasional Tbk mengenai tanah tersebut bukan milik Bentjok seorang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1). Foto Antara/Reno Esnir

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tanah di Millenium City dan Forest Hill Parungpanjang yang telah diblokir, atas nama tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Hal itu menanggapi pernyataan Direktur PT Hanson International Tbk. Adnan Tabrani, yang tidak terima pemblokiran tanah oleh Kejagung, karena tanah tersebut dianggap bukan hanya atas nama Bentjok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, penyidik telah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan hal tersebut.

"Tim penyidik sudah melakukan pengecekan ke BPN. Hasilnya, dua bidang tanah di perumahan itu masih atas nama tersangka BT," tutur Hari saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).

Hari tidak menampik kemungkinan upaya pemindahan kepemilikan atas tanah di dua lokasi perumahan itu. Namun, proses tersebut belum tercantum di BPN, dan kepemilikan masih atas nama tersangka BT.

Setelah Kejagung memblokir dua tanah tersebut, tidak ada yang bisa memperjual belikan tanah tersebut. Kendati demikian, Kejagung mempersilakan kepada pihak-pihak yang merasa keberatan untuk langsung menyampaikan ke penyidik.