Tangan kanan eks dirut PT Inti akui beri uang ke mantan dirkeu AP II

Uang tersebut diklaim bukan merupakan suap pengerjaan proyek tersebut.

Orang kepercayaan eks Dirut Pt Inti Darman Mappangara, Andi Taswin Nur saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/1). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Andi Taswin Nur mengaku pernah diperintah oleh Darman Mappangara untuk memberikan uang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II, Andra Yastrialsyah Agussalam. Darman adalah mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT Inti. Taswin merupakan orang kepercayaan Darman.

Kesaksian itu diungkapkan Taswin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap PT Inti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/1). Taswin bersaksi untuk terdakwa Darman Mappangara.

"Ada beberapa kali Pak. Kalau enggak salah, empat atau tiga kali gitu," kata Taswin.

Namun demikian, Taswin mengklaim, uang tersebut bukan merupakan suap pengerjaan proyek tersebut. "Katanya, (uang) itu adalah utang (Pak Darman) ke Pak Andra," ucap dia.

Saat disinggung pengetahuan Taswin terkait utang tersebut, dia mengaku tidak tahu menahu. Bahkan, dia baru mengetahui uang tersebut adalah utang saat diperiksa KPK.