sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tangan kanan eks dirut PT Inti akui beri uang ke mantan dirkeu AP II

Uang tersebut diklaim bukan merupakan suap pengerjaan proyek tersebut.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 22 Jan 2020 13:03 WIB
Tangan kanan eks dirut PT Inti akui beri uang ke mantan dirkeu AP II

Andi Taswin Nur mengaku pernah diperintah oleh Darman Mappangara untuk memberikan uang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II, Andra Yastrialsyah Agussalam. Darman adalah mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT Inti. Taswin merupakan orang kepercayaan Darman.

Kesaksian itu diungkapkan Taswin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap PT Inti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/1). Taswin bersaksi untuk terdakwa Darman Mappangara.

"Ada beberapa kali Pak. Kalau enggak salah, empat atau tiga kali gitu," kata Taswin.

Namun demikian, Taswin mengklaim, uang tersebut bukan merupakan suap pengerjaan proyek tersebut. "Katanya, (uang) itu adalah utang (Pak Darman) ke Pak Andra," ucap dia.

Saat disinggung pengetahuan Taswin terkait utang tersebut, dia mengaku tidak tahu menahu. Bahkan, dia baru mengetahui uang tersebut adalah utang saat diperiksa KPK.

"Tidak (tahu kalau uang itu utang). Pada saat kejadian (OTT) belum tahu. Waktu diperiksa KPK sudah tahu," ucap dia.

Darman didakwa telah menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam senilai US$71.000 dan SGD96.700. Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019.

Pada 26 Juli 2019, Darman memerintahkan Taswin untuk menyerahkan US$53.000 kepada Andra. Kemudian pada 27 Juli 2019, Taswin diperintahkan untuk menyerahkan US$18.000 dan 31 Juli 2019 sebesar SGD96.700. 

Sponsored

Suap diduga dilakukan untuk mempermulus kontrak kerja PT Inti terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan swasta Andi Taswin Nur.

Darman didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
 

Berita Lainnya
×
tekid