Tangani unjuk rasa, PMJ diminta mengedepankan pendekatan persuasif

Polri mempunyai tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Logo Ombudsman DKI Jakarta

Ombudsman perwakilan Jakarta Raya meminta Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan preemptive dan persuasif dalam menangani peserta unjuk rasa yang ditangkap terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Permintaan itu dilayangkan karena Polri mempunyai tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Maka sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, sebisa mungkin tidak menggunakan pendekatan hukum atau yang sifatnya represif. Kecuali bagi yang melakukan pelanggaran atau terdapat tindak pidana," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Teguh menyatakan akan memantau proses penanganan terhadap para peserta aksi yang ditangkap oleh aparat kepolisian. Di antaranya dengan mengonfirmasikan penahanan ribuan pengunjuk rasa yang ditangkap Polda Metro Jaya tanpa penanganan protokol kesehatan.

"Kami juga akan mengonfirmasikan terkait dugaan maladministrasi dengan tidak diberikannya akses pengacara untuk mendampingi tersangka," ujar Teguh.