Tangerang akan larang bus gunakan klakson 'telolet'

Pihaknya akan memberikan sanksi kepada pengendara bus atau pemilik kendaraan lainnya yang menggunakan klakson telolet

Ilustrasi. Foto Tangkapan layar Youtube

Bocah-bocah di Kota Tangerang 'terancam' tidak bisa lagi bersenang-senang di pinggir jalan mendengarkan klakson bus 'telolet'. Pasalnya, akan ada penertiban penggunaan klakson 'telolet' di wilayah itu.

Dikutip dari laman NTMC Polri, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang akan melarang penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang.

Menurut Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely pelarangan penggunaan klakson telolet ini dilakukan atas usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang menilai bahwa bunyi atau suara klakson tersebut mengganggu dan membahayakan lalu lintas.

Dishub Kota Tangerang pun berkoordinasi dengan BPJT untuk melakukan sosialisasi mengenai pelarangan penggunaan klakson telolet di sejumlah PO Terminal Poris Plawad Kota Tangerang.

“Pengunaan klakson telolet ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban. Oleh karenanya, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang untuk melarang armadanya menggunakan klakson tersebut,” kata Achmad.