Tanggapan KPK soal 24 terpidana korupsi yang mengajukan PK

KPK memastikan terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK sudah terbukti bersalah dalam putusan sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalhkan 24 terpidana kasus korupsi yang tengah menempuh dan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Menurut pandangan KPK, upaya peninjauan kembali merupakan hak pribadi masing-masing terpidana.

“Kalau yang masih proses sekitar 24 terpidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali. Secara normatif sebenarnya itu hak dari para terpidana kasus korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.

Febri mengatakan, dalam perspektif KPK terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK sebetulnya sudah terbukti bersalah dalam putusan sebelumnya. KPK memastikan seluruh proses pembuktian dan termasuk alasan-alasan dari terpidana untuk mengajukan PK itu sudah sesuai.

“ Jadi, sudah terbukti bersalah melakukan korupsi dari perspektif KPK," tuturnya.

Hal itu, kata Febri, didasari dengan proses pembuktian yang panjang baik di tingkat Pengadilan Negeri bahkan sampai Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.