Tanggapi eksepsi Baiquni, JPU paparkan 4 poin

Jaksa meminta supaya majelis hakim yang menangani perkara itu menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Brigadir Baiquni.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Baiquni Wibowo, Kamis (3/11/2022). Tangkapan layar/Youtube

Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Baiquni Wibowo. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11).

Jaksa menyatakan, dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Maka jaksa meminta supaya majelis hakim yang menangani perkara itu menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Baiquni.

"Penuntut umum tetap berpendapat surat dakwaan yang telah dibacakan serta menyatakan dengan tegas bahwa seluruh alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah dikesampingkan," kata jaksa dalam tanggapan, PN Jaksel, Kamis (3/11).

Ada empat permohonan kepada majelis hakim terkait dengan eksepsi Baiquni. Pertama, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Baiquni Wibowo untuk keseluruhan. 

Kedua, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan Baiquni Wibowo telah disusun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Ketiga, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.