TAPD DKI lambat, PSI: Hingga kini DPRD belum terima KUAPPAS 2021 

Sesuai Permendagri Nomor 64 tahun 2020, kepala daerah dan DPRD harus selesai membahas RAPBD pada 30 November 2020.

Sejumlah usulan anggaran DKI 2020 dinilai sebagai pemborosan. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Pengesahan APBD DKI 2021 diprediksi bakal molor. Pangkalnya, sampai saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI belum menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2021 ke DPRD.

Karena itu, TAPD DKI dinilai lambat lantaran belum merampungkan draf KUAPPAS 2021. Padahal, hingga kini dewan di Kebon Sirih belum membahas APBD Perubahan 2020.

Anggota Komisi C DPRD DKI, Anthony Winza mengungkapkan, pembahasan RAPBD 2021 sudah molor hampir tiga bulan. Jika, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021. 

Dalam aturan itu, Kata Anthony, Pemprov DKI mestinya menyampaikan KUAPPAS 2021 kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua Juli 2020. 

"Kami harap dan minta Pak Gubernur Anies tidak menunda penyampaian rancangan anggaran tahun 2021. Ini sudah September, tapi sampai sekarang dokumen KUAPPAS 2021 belum diserahkan ke DPRD. Ada apa? Bukankah sistemnya sudah smart? Kalau smart harusnya bisa cepat," kata Anthony di Jakarta, Senin (21/9).