Taufik Kurniawan resmi ditahan KPK usai diperiksa 9 jam

Taufik Kurniawan ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1 Jakarta

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jum'at (2/11/2018). Taufik memenuhi panggilan setelah dua kali mangkir sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. ANTARA FOTO

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.

"TK (Taufik Kurniawan) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1 Jakarta," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, di Jakarta, pada Jumat, (2/11)

Sebelum menahan Taufik, KPK pada hari yang sama memeriksa Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Usai diperiksa sekitar sembilan jam, Taufik menyatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

"Satu hal yang ingin saya katakan secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah yang paling sempurna. Artinya, saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata Taufik yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (30/10) menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka menerima hadiah atau janji.