Tekad Anies Baswedan menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta

Akan sangat berbahaya apabila pengembang meneruskan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ketika berpidato. Antara Foto

Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh PT Taman Harapan Indah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bertekad akan terus melawan pihak pengembang untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.

Karena itu, kata Anies, Pemprov DKI berencana mengajukan banding terkait putusan PTUN Jakarta yang membatalkan pencabutan izin reklamasi Pulau H yang sempat dikeluarkan Anies Baswedan.

“Ya, kami akan banding. Tapi belum menerima petikan resminya. Jadi, setelah lihat bisa merespons. Yang jelas, sikap kita tidak berubah akan dan akan menggunakan jalur hukum untuk menghentikan reklamasi,” kata Anies di Gedung Jakarta International Veledrome pada Selasa, (29/7).

Seperti diketahui, PTUN Jakarta membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pencabutan izin reklamasi Pulau H. Keputusan itu dilansir pada laman resmi PTUN Jakarta pada Senin (29/7).

Melalui putusannya, Majelis Hakim mewajibkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, selaku pihak tergugat, untuk mencabut Keputusan Gubernur bernomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 terkait perizinan reklamasi tersebut. Dengan demikian, PT Taman Harapan Indah sebagai penggugat bisa mengajukan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.