sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tekad Anies Baswedan menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta

Akan sangat berbahaya apabila pengembang meneruskan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 30 Jul 2019 15:52 WIB
Tekad Anies Baswedan menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta

Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh PT Taman Harapan Indah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bertekad akan terus melawan pihak pengembang untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.

Karena itu, kata Anies, Pemprov DKI berencana mengajukan banding terkait putusan PTUN Jakarta yang membatalkan pencabutan izin reklamasi Pulau H yang sempat dikeluarkan Anies Baswedan.

“Ya, kami akan banding. Tapi belum menerima petikan resminya. Jadi, setelah lihat bisa merespons. Yang jelas, sikap kita tidak berubah akan dan akan menggunakan jalur hukum untuk menghentikan reklamasi,” kata Anies di Gedung Jakarta International Veledrome pada Selasa, (29/7).

Seperti diketahui, PTUN Jakarta membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pencabutan izin reklamasi Pulau H. Keputusan itu dilansir pada laman resmi PTUN Jakarta pada Senin (29/7).

Melalui putusannya, Majelis Hakim mewajibkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, selaku pihak tergugat, untuk mencabut Keputusan Gubernur bernomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 terkait perizinan reklamasi tersebut. Dengan demikian, PT Taman Harapan Indah sebagai penggugat bisa mengajukan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

"Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," bunyi salah satu poin amar putusan PTUN Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Anies mengatakan, dirinya menghargai hak warga negara yang menempuh jalur hukum dalam hal apa pun. Ia juga menghormati keputusan majelis hakim yang bertugas memimpin jalannya pengadilan. Namun, Anies mengaku tak akan menyerah untuk menghentikan reklamasi di Pulau H itu.

"Kita akan terus cari upaya menghentikannya dan keputusan nanti kita akan banding," kata Anies.

Sponsored

Menurut Anies, akan sangat berbahaya apabila pengembang meneruskan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta. Masa depan lingkungan Jakarta akan semakin memprihatinkan. Pasalnya, permukaan tanah Jakarta akan turun dan lebih rendah disbanding permukaan air. 

“Bila daratan di tambah lagi, Jakarta akan seperti mangkuk yang menerima air. Dari pegunungan air masuk Jakarta,” ujar Anies.  

“Kemudian, dari pesisir pantai tidak langsung ketemu laut, tapi ketemu daratan yang panjangnya 3 sampai 4 kilometer karena reklamasi. Oleh sebab itu, reklamasi harus dihentikan.”

Berita Lainnya
×
tekid