Telat masuk kerja usai libur Lebaran, para jaksa akan disanksi

Jajaran pengawasan diminta monitoring para jaksa yang telat masuk kerja usai libur Lebaran.

Ilustrasi PNS. Alinea.id/Oky Diaz.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan akan menindak tegas bawahannya yang molor masuk kerja usai libur Lebaran 2022. Diketahui, aparat sipil negara (ASN) akan mulai bekerja pada 9 Mei 2022.

"Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," tutur Burhanuddin dalam keterangan resminya, Kamis (5/5).

Burhanuddin menegaskan, dirinya sudah sejak awal mengeluarkan surat edaran mengenai aturan libur Lebaran 2022. Oleh karenanya, para jaksa diwajibkan untuk tetap tertib jam kerja.

Disebutkannya, seluruh jajaran di bidang pengawasan agar melakukan monitoring kehadiran para pegawai. Di sisi lain, dia juga meminta jajaran pengawasan untuk melakukan monitoring pelayanan publik yang sudah dimulai pada hari pertama kerja.

"Membuka pelayanan publik pada Senin, 09 Mei 2022 sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai)," ucap Burhanuddin.