Telegram Kapolri soal penghinaan presiden dan pejabat negara tak urgen

Tobas: Mestinya Polri membuat skala prioritas mengeluarkan kebijakan dalam penanganan Covid-19.

Anggota Polri mengenakan masker saat bertugas di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (31/3).Foto Antara/Anindira Kintara/Lmo/nz

Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi NasDem, Taufik Basari mengkritisi, aturan terbaru yang dikeluarkan Kapolri Jendral Idham Azis terkait penanganan Covid-19.

Aturan tersebut menyoal, ancaman tindak pidana bagi penghina pemerintah atau pejabat negara. Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 yang diterbitkan pada Sabtu (4/4).

"Mestinya Polri bisa membuat skala prioritas dalam mengeluarkan kebijakannya. Terkait, telegram tentang penghinaan terhadap pemerintah dan pejabat, bukan suatu hal yang urgen saat ini," kata laki-laki yang karib disapa Tobas kepada Alinea.id, Senin (6/4).

Menurut Tobas, sebenarnya langkah Kapolri menerbitkan Surat Telegram tersebut cukup baik, jika ditinjau isinya secara menyeluruh. Surat edaran, berupa instruksi tersebut merupakan bukti cepat tanggap kepolisian dalam menangani Covid-19.

Namun demikian, politikus Partai NasDem itu menyayangkan, adanya ketentuan ancaman pidana bagi penghina presiden atau pejabat negara. Oleh karena itu, lantaran sudah kadung diterbitkan, dia mendorong, Kapolri dan masyarakat untuk betul-betul bisa mengawal agar iktikad baik Polri tidak menjadi kontraproduktif, terhadap masalah yang sedang dialami masyarakat dan negara.