Telusuri Dana Bansos Rp 21 M, Kejagung Periksa Alex Noerdin

Korupsi dana bansos Pemprov Sumatera Selatan rugikan keuangan negara Rp 21 M

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, berbincang dengan Executive Chairman Alibaba Group, Jack Ma, di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/8). Antara/Zabur Karuru

Kejaksaan Agung masih menelusuri kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) milik Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun 2013 sebesar Rp 21 miliar. Dalam penelusuran dana tersebut, Kejagung memeriksa mantan Gubernur Alex Noerdin sebagai saksi pada pagi ini (20/9).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Warih Sadono, mengatakan pemeriksaan terhadap bekas Gubernur Sumatera Selatan tersebut dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Namun, Warih mengaku belum bisa memastikan Alex bakal memenuhi panggilan tim penyidik sesuai jadwal atau tidak.

"Kita lihat nanti yang bersangkutan datang jam berapa," tuturnya di Jakarta pada Kamis, (20/9).

Menurut Warih, bukan kali ini saja Alex dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik. Sebelumnya, pemanggilan terhadap Alex Noerdin dilakukan pada 13 September 2018. Sayang, Alex ketika itu mangkir dari pamanggilan Jaksa dengan alasan tengah berdinas di luar negeri. 

Warih mengungkapkan, Alex Noerdin akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar tersebut. Adapun terkait status Alex, Warih Belum bisa memastikan bakal ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.