sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Telusuri Dana Bansos Rp 21 M, Kejagung Periksa Alex Noerdin

Korupsi dana bansos Pemprov Sumatera Selatan rugikan keuangan negara Rp 21 M

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 20 Sep 2018 10:45 WIB
Telusuri Dana Bansos Rp 21 M, Kejagung Periksa Alex Noerdin

Kejaksaan Agung masih menelusuri kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) milik Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun 2013 sebesar Rp 21 miliar. Dalam penelusuran dana tersebut, Kejagung memeriksa mantan Gubernur Alex Noerdin sebagai saksi pada pagi ini (20/9).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Warih Sadono, mengatakan pemeriksaan terhadap bekas Gubernur Sumatera Selatan tersebut dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Namun, Warih mengaku belum bisa memastikan Alex bakal memenuhi panggilan tim penyidik sesuai jadwal atau tidak.

"Kita lihat nanti yang bersangkutan datang jam berapa," tuturnya di Jakarta pada Kamis, (20/9).

Menurut Warih, bukan kali ini saja Alex dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik. Sebelumnya, pemanggilan terhadap Alex Noerdin dilakukan pada 13 September 2018. Sayang, Alex ketika itu mangkir dari pamanggilan Jaksa dengan alasan tengah berdinas di luar negeri. 

Warih mengungkapkan, Alex Noerdin akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar tersebut. Adapun terkait status Alex, Warih Belum bisa memastikan bakal ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

"Masih proses. Lihat nanti saja ya," katanya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penemuan Kejagung mengenai adanya penerimaan fiktif dana bantuan sosial tersebut. Para penerima dana bansos diduga membuat akta palsu untuk menerima bantuan dari pemerintah.

Kejagung kemudian menetapkan dua tersangka yaitu Laonma Tobing, Kepala BPKAD Provinsi Sumatra Selatan. Juga Ikhwanuddin, mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan. Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Sponsored

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos sebesar Rp 1,4 triliun. Namun belakangan berubah menjadi Rp 2,1 triliun. Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan.

Berita Lainnya
×
tekid