Terbukti korupsi, eks Direktur RSU Tangsel divonis 30 bulan

Hukuman tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Prosesi sidang putusan kasus korupsi pengadaan jasa keamanan Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan (UPT Dinkes) senilai Rp2,8 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (29/1/2020). Alinea.id/Khaerul Anwar

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan (RSU Tangsel), Ida Lidia, divonis 30 bulan penjara pada Rabu (29/1). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menyatakannya terbukti bersalah dalam kasus pengadaan jasa keamanan Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan (UPT Dinkes) senilai Rp2,8 miliar.

"Ida Lidia terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara dua tahun enam bulan dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan," kata hakim Yusriansyah saat membacakan putusan, beberapa saat lalu.

Perbuatan lancungnya dianggap memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada Senin (6/1), Ida dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Yang memberatkan terdakwa, melakukan penyalahgunaan jabatan. Terbukti perbuatan tidak mendukung program pemerintah dan tidak mengakui perbuatannya," tutur Yusriansyah.