Terdampak Covid-19, waktu pelunasan biaya haji diperpanjang

Jadwal pelunasan Bipih reguler untuk tahap pertama diperpanjang hingga 30 April 2020. 

Seorang petugas melayani pembuatan surat permohonan paspor umrah di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (27/2) Foto Antara Aloysius Jarot Nugroho.

Pelunasan biaya ibadah haji bagi calon jemaah Indonesia tahun 2020 diperpanjang untuk menghindari kerumunan antrean pembayaran. Kebijakan Kementerian Agama tersebut diambil untuk mencegah penyebaran coronavirus atau Covid-19.

"Saat ini antrean dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada bank penerima setoran (BPS) biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, di Jakarta, Selasa (24/3).

Kemenag, lanjut Nizar, telah menerbitkan Surat Edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas," ujarnya.

Dia mengatakan, jadwal pelunasan Bipih reguler untuk tahap pertama awalnya pada 19 Maret hingga 17 April 2020, namun kemudian diperpanjang hingga 30 April 2020.