Tergiur Rp 130 juta, kurir pembawa sabu 10 kg divonis mati

Pengakuan kedua kurir kepada polisi, sabu-sabu dikirim atas perintah dari dalam lembaga pemasyarakatan di Lampung.

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu. Antara Foto

Dua kurir narkoba yang membawa sabu-sabu seberat 10 kilogram dari Dumai ke Lampung divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau. Sidang pembacaan vonis dipimpin langsung oleh hakim ketua Dr Sutarno SH MH, didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widola SH.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa M Hanafi (38), warga asal Batubara, Sumatera Utara dan Riko Fernando (38), warga Perumnas Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru secara sah dan meyakinkan melanggar melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kedua terdakwa mengaku nekat membawa sabu-sabu karena tergiur keuntungan besar. Jika sukses membawa sabu-sabu seberat lebih kurang 10 kg dari Dumai sampai ke Lampung, keduanya mendapat imbalan sebesar Rp130 juta dari bandarnya.

Sebagai uang muka, dua kurir tersebut sudah menerima pembayaran masing-masing sebesar Rp2 juta. Uang tersebut digunakan sebagai transportasi antar barang. Menurut pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu dikirim atas perintah dari dalam lembaga pemasyarakatan di Lampung.