sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tergiur Rp 130 juta, kurir pembawa sabu 10 kg divonis mati

Pengakuan kedua kurir kepada polisi, sabu-sabu dikirim atas perintah dari dalam lembaga pemasyarakatan di Lampung.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 27 Sep 2018 06:38 WIB
Tergiur Rp 130 juta, kurir pembawa sabu 10 kg divonis mati

Dua kurir narkoba yang membawa sabu-sabu seberat 10 kilogram dari Dumai ke Lampung divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau. Sidang pembacaan vonis dipimpin langsung oleh hakim ketua Dr Sutarno SH MH, didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widola SH.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa M Hanafi (38), warga asal Batubara, Sumatera Utara dan Riko Fernando (38), warga Perumnas Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru secara sah dan meyakinkan melanggar melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kedua terdakwa mengaku nekat membawa sabu-sabu karena tergiur keuntungan besar. Jika sukses membawa sabu-sabu seberat lebih kurang 10 kg dari Dumai sampai ke Lampung, keduanya mendapat imbalan sebesar Rp130 juta dari bandarnya.

Sebagai uang muka, dua kurir tersebut sudah menerima pembayaran masing-masing sebesar Rp2 juta. Uang tersebut digunakan sebagai transportasi antar barang. Menurut pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu dikirim atas perintah dari dalam lembaga pemasyarakatan di Lampung.

Polres Bengkalis berkoordinasi dengan pihak lapas dan Mapolres Dumai menindaklanjuti dan mengembangkan kasus ini. Belum diketahui persis muasal sabu-sabu tersebut, karena tersangka hanya menjemput atau mengambil dari Dumai. Setelah diambil, sabu-sabu itu langsung dibawa ke Pekanbaru melewati Siak Kecil. Di situ lah keduanya tertangkap.

Jajaran Polsek Siak Kecil menangkap kedua pelaku ketika sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi di Jalan Lintas Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Selasa (13/12/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.

Barang bukti ditemukan petugas dalam kantong plastik disimpan di dalam mobil. Sabu-sabu yang diamankan berbentuk pres padat persegi empat. Barang bukti tersebut, dalam waktu dekat barang bukti ini juga akan segera dimusnahkan.

Sponsored

Seperti diketahui, vonis hukuman mati dijatuhkan Majelis Hakim PN Bengkalis untuk ketiga kalinya. Sebelumnya pidana mati dijatuhkan kepada bandar yang memiliki 40 kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu pil ekstasi, terdakwa Eri Khusnadi, dan terdakwa kasus mutilasi di Rupat Utara atas nama terdakwa Herianto. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid