Terima SPDP, kejaksaan tunjuk tiga jaksa peneliti kasus Mustofa Nahra

Ketiga jaksa akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus Mustofa, agar syarat formil dan materil terpenuhi.

Jaksa Agung H.M Prasetyo./Antara Foto

Kejaksaan Agung RI telah menunjuk tiga orang jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardhana. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung langsung menunjuk tiga orang jaksa peneliti. 

"Memang benar SPDP sudah kami terima dan ada tiga orang Jaksa Peneliti yang sudah ditunjuk untuk mengikuti seluruh perkembangan kasus itu," tutur Mukri saat dihubungi, Selasa (28/5).

Menurutnya, tiga orang jaksa tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus Mustofa, agar syarat formal dan materiel terpenuhi. Setelah kedua syarat tersebut terpenuhi, penyidik Bareskrim Polri dapat melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, Mustofa Nahrawardhana telah mengakui perbuatannya menyebar kabar hoaks dan ujaran kebencian. Ia mengaku cuitan di akun Twitter @akuntofa miliknya, bukan lantaran akunnya dihack.