sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terima SPDP, kejaksaan tunjuk tiga jaksa peneliti kasus Mustofa Nahra

Ketiga jaksa akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus Mustofa, agar syarat formil dan materil terpenuhi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 28 Mei 2019 13:14 WIB
Terima SPDP, kejaksaan tunjuk tiga jaksa peneliti kasus Mustofa Nahra

Kejaksaan Agung RI telah menunjuk tiga orang jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardhana. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung langsung menunjuk tiga orang jaksa peneliti. 

"Memang benar SPDP sudah kami terima dan ada tiga orang Jaksa Peneliti yang sudah ditunjuk untuk mengikuti seluruh perkembangan kasus itu," tutur Mukri saat dihubungi, Selasa (28/5).

Menurutnya, tiga orang jaksa tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus Mustofa, agar syarat formal dan materiel terpenuhi. Setelah kedua syarat tersebut terpenuhi, penyidik Bareskrim Polri dapat melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, Mustofa Nahrawardhana telah mengakui perbuatannya menyebar kabar hoaks dan ujaran kebencian. Ia mengaku cuitan di akun Twitter @akuntofa miliknya, bukan lantaran akunnya dihack.

Cuitan yang dimaksud berisi informasi adanya seorang anak berusia 15 tahun bernama Harun, yang meninggal karena disiksa oknum aparat. 

"Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini," cuit Mustofa.

Sponsored
— Mustofa Nahrawardaya (@AkunTofa) May 24, 2019

“Dia sudah mengakui itu perbuatannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Mustofa saat ini tengah menjalani penahanan selama 20 hari sejak Senin (27/5) kemarin. Sejumlah saksi ahli pun telah diperiksa dalam perkara ini.

Mustofa dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid